Adapun Syarat untuk Surat Pengantar Nikah adalah sebagai berikut :
- Pengantar RT
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
- Surat Pernyataan belum pernah nikah
- Pas Photo berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
- Surat kematian /surat cerai (jika di perlukan)
Adapun Syarat Pembuatan Kartu Kluarga (KK) dan Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebagai berikut :
- Pengantar RT (Rukun Tangga) dan Photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
- Mengisi Blanko F1-01, F1-07 (Apabila belum KTP Nasional).
- Fotocopy Akta nikah / surat keterangan nikah (apabila di perlukan)
- Fotocopy akta kelahiran / surat keterangan lahir, kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga (apabila diperlukan)
- Fotocopy Ijasah Terakhir, Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga (apabila diperlukan)
- Fotocopy pasport, kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga (apabila di perlukan)
- Data pendukung Lainnya.
Adapun Syarat untuk Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu Sekolah (SKTM) Sekolah adalah sebagai berikut :
- Pengantar RT ( Rukun Tangga ).
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk ).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Kartu BLT / JAMKESMAS.