Home » » Syarat Surat Pengantar Nikah, KK, Perpanjang KTP

Syarat Surat Pengantar Nikah, KK, Perpanjang KTP



Adapun Syarat untuk Surat Pengantar Nikah adalah sebagai berikut :
  1. Pengantar RT
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
  4. Surat Pernyataan belum pernah nikah
  5. Pas Photo berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  6. Surat kematian /surat cerai (jika di perlukan)

Adapun Syarat Pembuatan Kartu Kluarga (KK) dan Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebagai berikut :
  1. Pengantar RT (Rukun Tangga) dan Photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
  2. Mengisi Blanko F1-01, F1-07 (Apabila belum KTP Nasional).
  3. Fotocopy Akta nikah / surat keterangan nikah (apabila di perlukan)
  4. Fotocopy akta kelahiran / surat keterangan lahir, kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga (apabila diperlukan)
  5. Fotocopy Ijasah Terakhir, Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga (apabila diperlukan)
  6. Fotocopy pasport, kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga (apabila di perlukan)
  7. Data pendukung Lainnya.


Adapun Syarat untuk Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu Sekolah (SKTM) Sekolah adalah sebagai berikut :
  1. Pengantar RT ( Rukun Tangga ).
  2. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk ).
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  4. Kartu BLT / JAMKESMAS.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KELURAHAN NGEMPLAK KARTASURA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger
|||| SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA NGEMPLAK | KARTASURA |||| SEMOGA INFORMASI YANG KAMI SAMPAIKAN DAPAT BERMANFAAT |||| SILAHKAN TINGGALKAN PESAN PADA KOLOM BUKU TAMU ||||