Kepala Urusan Umum, mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa Dibidang:
- Mengelola administrasi umum Pemerintah Desa.
- Memberikan pelayanan masyarakat dibidang kegiatan surat menyurat.
- Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan barang-barang inventaris kantor.
- Melaksanakan pengadaan dan pendistribusian alat-alat kantor.
- Mengumpulkan ,menyusun dan menyiapkan bahan-bahan rapat.
- Melakukan persiapan Penyelenggaraan Rapat, Penerimaan Tamu Dinas dan kegiatan Rumah Tangga Pemerintah Desa.
- Melakukan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
Kepala Urusan Keuangan, mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa Dibidang:
- Mengelola administrasi Keuangan Desa
- Meghimpun Pendataan dan Kekayaan Desa.
- Menyiapkan, merencanakan dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Menyiapkan bahan Laporan Keuangan Desa.
- Menginventarisir sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa.
- Melakukan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang Pemerintahan Desa.
- Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah termasuk Rukun Warga dan Rukun Tetangga serta masyarakat.
- Melaksanakan administrasi pelaksanaan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, Pemilihan Kepala Desa dan kegiatan Social Politik.
- Melaksanakan administrasi Kependudukan, Catatan Sipil Dan Monografi.
- Melaksanakan tugas dibidang Pertanahan.
- Melaksanakan administrasi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang Ketentraman dan Ketertiban.
- Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban.
- Melaksanakan kegiatan administrasi Perlindungan Masyarakat.
- Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terkena bencana alam dan bencana lainnya.
- Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang ekonomi dan pembangunan.
- Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pembagunan serta kordinasi kegiatan dibidang ekonomi dan pembangunan.
- Melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan pelayanan dibidang tera ulang, permohonan izin usaha, izin bangunan, dll.
- Menghimpun data potensi didesanya derta menganalisa dan memelihara untuk dikembangkan.
- Melakukan administrasi hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainnya.
- Melakukan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk pembuatan Daftar Usulan Rencana Proyek, Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isisan Proyek maupun Daftar Isian Kegiatan.
- Membantu pelaksanaan kegiatan teknis organisasi dan administrasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa maupun lembaga-lembaga dibidang pertanian, perindustrian dan pembangunan lainnya.
- Melaksanakan tugas lai yang diberikan Kepala Desa.Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Melaksanaka pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat.
- Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data pendidikan, kesehatan, keagamaan, kepemudaan dan olah raga.
- Membantu kegiatan adminstrasi dan perkembangan Pemberdayaan Kesejahteraan Masyarakat.
- Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan dat keluarga miskin.
- Melaksnakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Kepala Dusun mempunyai tugas sebagai berikut:
- Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya.
- Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat.
- Mebantu Kepala Desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW dan RT diwilayah kerjanya.
- Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya.
- Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh Kepala Desa.
0 komentar:
Posting Komentar