Sebagai Sekertaris desa juga memiliki tugas penting dalam kelurahan.
Sekretaris Desa mempunyai tugas sebagai berikut :
- Membantu Kepala Desa dibidang administrasi umum, keuangan dan dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Pemerintah Desa.
- Melaksanakan tugas Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan.
- Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa diberhentikan sementara.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
- Perencanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan.
- Pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan.
- Pengkoordinasian kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat desa lainya.
0 komentar:
Posting Komentar