Kepala Desa Ngemplak mempunyai tugas menyelengarakan Urusan Pemerintahan Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan Tugas sebagaimana Peraturan Desa yang dimaksud diatas, Kepala Desa mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Memimpin Penyelengaraan Pemerintah Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
- Mengajukan Rancangan Peraturan Desa.
- Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan BPD.
- Menyusun Dan Mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
- Membina Kehidupan Masyarakat Desa.
- Membina Perekonomian Desa.
- Mengkoordinasi Pembangunan desa secara Pertisipasif.
- Mewakili Desanya didalam dan diluar Pengadilan dan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; dan
- Melaksanakan Wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam melaksanakan Tugas dan Wewenag sebagaimana Peraturan Desa yang dimaksud diatas, Kepala Desa mempunyai Kewajiban sebagai berikut:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
- Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
- Melaksanakan kehidupan Demokrasi.
- Melaksanakan Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas Kolusi, Korupsi, Dan Nepotisme.
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa.
- Mentaati dan menegakkan seluruh Peraturan Perundang-Undangan Desa.
- Menyelengarakan Administrasi Pemerintahan Desa yang baik.
- Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa.
- Melaksanakan Urusan yang menjadi Urusan Desa.
- Mendamaikan Perselisihan Masyarakat.
- Mengembangkan Pendapatan Masyarakat Di Desa.
- Membina, mengayomi dan melestarikan Nilai-Nilai Social Budaya dan Adat Istiadat.
- Mengembangkan potensi Sumber Daya Alam dan melestarikan Lingkungan Hidup.
- Memberdayakan Masyarakat dan Kelembagaan Desa
Selain kewajiban yang sebagaimana dimaksudkan diatas, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar