Dengan disahkannya UU Desa pada 18 Desember 2013 lalu, makakini
tersisa tugas lanjutannya adalah penyiapan perundangan turunan dan
jugaSDM pelaksana keputusan politik tersebut.
Setidaknya ada beberapa issu menarik dalam UU Desa yang harus disikapi dan disiapi dalam pelaksanaannya.
Dalam hal masa jabatan kepala desa, maka dalam UUDesa sekarang kepala
desa diberi kesempatan menjabat paling lama 3 (tiga)periode dengan masa
jabatan tiap periode 6 tahun. Hal ini dapat dilihat daripasal Pasal 39
ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam)tahun terhitung
sejak tanggal pelantikan. Dan ayat (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa
jabatansecara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Dalam
hal ini masa jabatan perangkat desamenjabat dan diberhentikan / pensiun
pada usia 60 tahun, sesuai pasal Pasal 53ayat (2) Perangkat Desa yang
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).. huruf a usia telah
genap 60(enam puluh) tahun.
Dan apabila dalam perda
yang berjalan tidakmengatur seperti hal tersebut maka berdasar pada
Pasal 118 ayat (5) Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri
sipil tetapmelaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya
Dalam
hal kesejahteraan Kepala desa dan perangkatdesa, dalam UU Desa
disebutkan ada penghasilan dari pemerintah pusat sesuai pasal Pasal 66
yaitu :
- Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
- Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalamAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh kabupaten/kota danditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
- Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapatmemperoleh penerimaan lainnya yang sah.
Menilik
pada hal tersebut maka yang menjadi pertanyaan berikutnyaadalah
bagaimana tugas dan tanggungjawab kepala desa dan perangkat desa.
Dalam
penugasan dalam UU 32 / 2004 dikenal dengan nama tugas pembantuan pada
pasal 206, sekarang dalam UU Desa yang tidak ada lagidikenal tugas
pembantuan. Dari pemerintah, dan pemerintah daerah ke pemerintah desa.
Ini
mengandung maksud pemerintahan desa sepenuhnya dapatmenjadi pelaksana
perintah tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Danoleh karenanya
lebih lanjut tentang hal ini akan kita lihat dalam Peraturan Pemerintah
dan Peraturan Daerah turunan UU Desa.
Dan kemudian
dilanjutkan dengan pertanyaan kapan Pemerintahakan merealisasikan,
jawabannya adalah menunggu proses PP yang mengatur dan sampai belum
adanya PP maka kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat desa masihmenjadi
tangggung jawab Pemda setidaknya seperti yang sudah berjalan
Apakabar Sekretaris Desa
Dalam
hal sekretaris desa, sudah tidak lagi diisiPNS dalam UU Desa, menrujuk
pada Pasal 48 yaitu Perangkat Desa terdiri atas: a sekretariat Desa; b.
pelaksanakewilayahan; dan c. pelaksana teknis. Dilanjutkan pasal Pasal
118 ayat (6) Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawainegeri sipil
melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diaturdengan
Peraturan Pemerintah.
Dari sini masih adanya peluang
banyak hal tentangreposisi Sekretaris desa dangan mendasar pada
Peraturan Pemerintah turunan UU Desa.
Anggaran Desa dari Pusat
Materi
paling menarik dari UU Desa adalah tentangdana desa langsung dari pusat
dan besar lura biasa, bagaimana sebenaranya, mari kita cermati.
Dalam
pasal Pasal 72 disebutkan ayat (1)Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:huruf (b.) alokasi Anggaran
Pendapatandan Belanja Negara; dan (d.) alokasi dana Desa yang
merupakan bagian dari dana perimbangan yangditerima kabupaten/kota;
Dilajutkan
Pasal 72 disebutkan ayat (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b bersumberdari Belanja Pusat dengan
mengefektifkanprogram yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan,
dan (4) Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf d
paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang
diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah
setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Dilanjut dengan
penjelasan Pasal 72 ayat (1) huruf (b) Yang dimaksud dengan “Anggaran
bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara tersebut” adalah
anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan DesaAdat yang ditransfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahkabupaten/kota yang
digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan,pembangunan, serta
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dan
penjelasan Pasal 72 (2) Besaranalokasi anggaran yang peruntukkannya
langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluhperseratus) dari dan di luar
dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Anggaran yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung
berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkatkesulitan geografis
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan
Desa.
Dalam pasal ini maka yang harus dipahami adalah :
- Pengalokasian dana untuk desa adalah dalam hal keperluan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata danberkeadilan, jadi program lembaga atau kementerian yang sekarang sudah berjalana tau telah berjalan yang berbasis desa, bisa jadi kemudian dihentikan pada saatdana desa mulai dikucurkan
- Ada dana peruntukan penyelenggaraan pemerintahan seperti penghasilan kepala desa dan perangat desa tiap bulan.
- Alokasi dana Desa, adalah mendasar pada perhitungantransfer daerah
- Alokasi Dana Desa diberikan secara bertahap.
untuk selengkapnya, silahkan klik tautan berikut untuk mengunduh undang - undang desa. KLIK DISINI
0 komentar:
Posting Komentar