Adapun syarat untuk pembuatan Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :
- Pengantar RT.
- Fotocopy KTP ayah dan Ibu sebanyak 2 lembar.
- Fotocopy Surat nikah sebanyak 2 lembar / keterangan Nikah Orang tua.
- Fotocopy keterangan Lahir dari bidan / RSU sebanyak 2 lembar.
- Fotocopy Kartu keluarga.
- Surat kesaksian jika keterangan Bidan / RSU tidak ada
- Ijazah terakhir jika di perlukan
Adapun syarat untuk pembuatan Surat Keterangan Kematian adalah sebagai berikut :
- Pengantar RT (Rukun Tangga).
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter / bidan.
Adapun syarat untuk pembuatan surat Keterangan Ahli Waaris adalah sebagai berikut :
- Pengantar RT ( Rukun Tangga ).
- Surat kematian.
- Surat nikah Almarhrum / Almarhumah.
- Identitas para ahli waris.
- Akta Lahir/ Ijazah / Surat Nikah para ahli waris.
- Dokumen lain yang di anggap perlu.
Adapun Syarat untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) pendatang adalah sebagai berikut:
- Pengantar RT (Rukun Tangga ) dan Photo ukuran 2 x 3 Sebanyak 2 Lembar
- Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal
- Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang Menjamin.
- Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
- Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
- Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan).
- Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).