.

Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Terkini

Syarat Surat Pengantar Nikah, KK, Perpanjang KTP



Adapun Syarat untuk Surat Pengantar Nikah adalah sebagai berikut :
  1. Pengantar RT
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
  4. Surat Pernyataan belum pernah nikah
  5. Pas Photo berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  6. Surat kematian /surat cerai (jika di perlukan)

Adapun Syarat Pembuatan Kartu Kluarga (KK) dan Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebagai berikut :
  1. Pengantar RT (Rukun Tangga) dan Photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
  2. Mengisi Blanko F1-01, F1-07 (Apabila belum KTP Nasional).
  3. Fotocopy Akta nikah / surat keterangan nikah (apabila di perlukan)
  4. Fotocopy akta kelahiran / surat keterangan lahir, kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga (apabila diperlukan)
  5. Fotocopy Ijasah Terakhir, Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga (apabila diperlukan)
  6. Fotocopy pasport, kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga (apabila di perlukan)
  7. Data pendukung Lainnya.


Adapun Syarat untuk Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu Sekolah (SKTM) Sekolah adalah sebagai berikut :
  1. Pengantar RT ( Rukun Tangga ).
  2. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk ).
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  4. Kartu BLT / JAMKESMAS.

Tugas Kepala Urusan Umum serta Seksi Bagian

Kepala Urusan Umum, mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa Dibidang: 
  1. Mengelola administrasi umum Pemerintah Desa.
  2. Memberikan pelayanan masyarakat dibidang kegiatan surat menyurat.
  3. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan barang-barang inventaris kantor.
  4. Melaksanakan pengadaan dan pendistribusian alat-alat kantor.
  5. Mengumpulkan ,menyusun dan menyiapkan bahan-bahan rapat.
  6. Melakukan persiapan Penyelenggaraan Rapat, Penerimaan Tamu Dinas dan kegiatan Rumah Tangga Pemerintah Desa.
  7. Melakukan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.

Kepala Urusan Keuangan, mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa Dibidang: 
  1. Mengelola administrasi Keuangan Desa
  2. Meghimpun Pendataan dan Kekayaan Desa.
  3. Menyiapkan, merencanakan dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  4. Menyiapkan bahan Laporan Keuangan Desa.
  5. Menginventarisir sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa.
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.

Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
  1. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang Pemerintahan Desa.
  2. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah termasuk Rukun Warga dan Rukun Tetangga serta masyarakat.
  3. Melaksanakan administrasi pelaksanaan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, Pemilihan Kepala Desa dan kegiatan Social Politik.
  4. Melaksanakan administrasi Kependudukan, Catatan Sipil Dan Monografi.
  5. Melaksanakan tugas dibidang Pertanahan.
  6. Melaksanakan administrasi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
  1. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang Ketentraman dan Ketertiban.
  2. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  3. Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban.
  4. Melaksanakan kegiatan administrasi Perlindungan Masyarakat.
  5. Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terkena bencana alam dan bencana lainnya.
  6. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga

Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
  1. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang ekonomi dan pembangunan.
  2. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pembagunan serta kordinasi kegiatan dibidang ekonomi dan pembangunan.
  3. Melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan pelayanan dibidang tera ulang, permohonan izin usaha, izin bangunan, dll.
  4. Menghimpun data potensi didesanya derta menganalisa dan memelihara untuk dikembangkan.
  5. Melakukan administrasi hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainnya.
  6. Melakukan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk pembuatan Daftar Usulan Rencana Proyek, Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isisan Proyek maupun Daftar Isian Kegiatan.
  7. Membantu pelaksanaan kegiatan teknis organisasi dan administrasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa maupun lembaga-lembaga dibidang pertanian, perindustrian dan pembangunan lainnya.
  8. Melaksanakan tugas lai yang diberikan Kepala Desa.Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
  1. Melaksanaka pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat.
  2. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data pendidikan, kesehatan, keagamaan, kepemudaan dan olah raga.
  3. Membantu kegiatan adminstrasi dan perkembangan Pemberdayaan Kesejahteraan Masyarakat.
  4. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan dat keluarga miskin.
  5. Melaksnakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Kepala Dusun mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya.
  2. Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat.
  3. Mebantu Kepala Desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW dan RT diwilayah kerjanya.
  4. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya.
  5. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  6. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh Kepala Desa.

Tugas Sekretaris Desa

Sebagai Sekertaris desa juga memiliki tugas penting dalam kelurahan.
Sekretaris Desa mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Membantu Kepala Desa dibidang administrasi umum, keuangan dan dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Pemerintah Desa. 
  2. Melaksanakan tugas Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan. 
  3. Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa diberhentikan sementara. 
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa. 
  5. Perencanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan. 
  6. Pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan. 
  7. Pengkoordinasian kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan. 
  8. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat desa lainya.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KELURAHAN NGEMPLAK KARTASURA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger
|||| SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA NGEMPLAK | KARTASURA |||| SEMOGA INFORMASI YANG KAMI SAMPAIKAN DAPAT BERMANFAAT |||| SILAHKAN TINGGALKAN PESAN PADA KOLOM BUKU TAMU ||||