.

Diberdayakan oleh Blogger.

Berita Terkini

Struktur Organisasi Desa Ngemplak


Sarana dan Prasarana Desa Ngemplak




Prasarana Peribadatan
  • Jumlah Masjid : 8 buah
  • Jumlah Langgar : 6 buah
  • Jumlah gereja : 1

Prasarana Olahraga
  • Lapangan Sepakbola : 1 buah
  • Meja Pingpong : 1 buah

Prasarana Kesehatan
  • Puskesmas Pembantu : 1 unit
  • Poliklinik / balai pengobatan : 1 unit
  • Apotek : 1 unit
  • Posyandu : 1 unit

Sarana Kesehatan
  • Jumlah Dokter Umum : 2 orang
  • Jumlah Paramedis : 1 orang
  • Jumlah Dukun Bersalin Terlatih : 1 orang
  • Jumlah Bidan : 1 orang

Prasarana dan Sarana Pendidikan
  • Gedung SMP / Sederajat : sewa 1 buah
  • Gedung SD / Sederajat : sewa 3 buah
  • Gedung TK / Sederajat : sewa 3 buah

Prasarana dan Sarana Kebersihan
  • Jumlah Satgas Kebersihan : 1 Kelompok
  • Jumlah Anggota Satgas Kebersihan : 1 orang

Galeri Desa Ngemplak





Pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha



Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), sesuai namanya adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. Surat keterangan domisili dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legal lainnya seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lainnya.

Surat keterangan domisili bisa dibuat di kantor kelurahan atau kantor kecamatan. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.

Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha
  1. Pengantar RT ( Rukun Tangga ).
  2. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk ).
  3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga ).
  4. Surat Ijin tempat usaha ( SITU ) bila di perlukan.
  5. Akte pendirian ( Bila diperlukan ).

Syarat Pembuatan Akte Kelahiran Serta lainnya



Adapun syarat untuk pembuatan Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :
  1. Pengantar RT.
  2. Fotocopy KTP ayah dan Ibu sebanyak 2 lembar.
  3. Fotocopy Surat nikah sebanyak 2 lembar / keterangan Nikah Orang tua.
  4. Fotocopy keterangan Lahir dari bidan / RSU sebanyak 2 lembar.
  5. Fotocopy Kartu keluarga.
  6. Surat kesaksian jika keterangan Bidan / RSU tidak ada
  7. Ijazah terakhir jika di perlukan


Adapun syarat untuk pembuatan Surat Keterangan Kematian adalah sebagai berikut :
  1. Pengantar RT (Rukun Tangga).
  2. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat Keterangan Kematian dari Dokter / bidan.


Adapun syarat untuk pembuatan surat Keterangan Ahli Waaris adalah sebagai berikut :
  1. Pengantar RT ( Rukun Tangga ).
  2. Surat kematian.
  3. Surat nikah Almarhrum / Almarhumah.
  4. Identitas para ahli waris.
  5. Akta Lahir/ Ijazah / Surat Nikah para ahli waris.
  6. Dokumen lain yang di anggap perlu.


Adapun Syarat untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) pendatang adalah sebagai berikut:
  1. Pengantar RT (Rukun Tangga ) dan Photo ukuran 2 x 3 Sebanyak 2 Lembar
  2. Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal
  3. Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotocopy  KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang Menjamin.
  4. Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
  5. Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
  6. Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan).
  7. Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).

Syarat Surat Pengantar Nikah, KK, Perpanjang KTP



Adapun Syarat untuk Surat Pengantar Nikah adalah sebagai berikut :
  1. Pengantar RT
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
  4. Surat Pernyataan belum pernah nikah
  5. Pas Photo berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  6. Surat kematian /surat cerai (jika di perlukan)

Adapun Syarat Pembuatan Kartu Kluarga (KK) dan Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebagai berikut :
  1. Pengantar RT (Rukun Tangga) dan Photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
  2. Mengisi Blanko F1-01, F1-07 (Apabila belum KTP Nasional).
  3. Fotocopy Akta nikah / surat keterangan nikah (apabila di perlukan)
  4. Fotocopy akta kelahiran / surat keterangan lahir, kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga (apabila diperlukan)
  5. Fotocopy Ijasah Terakhir, Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga (apabila diperlukan)
  6. Fotocopy pasport, kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga (apabila di perlukan)
  7. Data pendukung Lainnya.


Adapun Syarat untuk Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu Sekolah (SKTM) Sekolah adalah sebagai berikut :
  1. Pengantar RT ( Rukun Tangga ).
  2. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk ).
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  4. Kartu BLT / JAMKESMAS.

Tugas Kepala Urusan Umum serta Seksi Bagian

Kepala Urusan Umum, mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa Dibidang: 
  1. Mengelola administrasi umum Pemerintah Desa.
  2. Memberikan pelayanan masyarakat dibidang kegiatan surat menyurat.
  3. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan barang-barang inventaris kantor.
  4. Melaksanakan pengadaan dan pendistribusian alat-alat kantor.
  5. Mengumpulkan ,menyusun dan menyiapkan bahan-bahan rapat.
  6. Melakukan persiapan Penyelenggaraan Rapat, Penerimaan Tamu Dinas dan kegiatan Rumah Tangga Pemerintah Desa.
  7. Melakukan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.

Kepala Urusan Keuangan, mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa Dibidang: 
  1. Mengelola administrasi Keuangan Desa
  2. Meghimpun Pendataan dan Kekayaan Desa.
  3. Menyiapkan, merencanakan dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  4. Menyiapkan bahan Laporan Keuangan Desa.
  5. Menginventarisir sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa.
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.

Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
  1. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang Pemerintahan Desa.
  2. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah termasuk Rukun Warga dan Rukun Tetangga serta masyarakat.
  3. Melaksanakan administrasi pelaksanaan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, Pemilihan Kepala Desa dan kegiatan Social Politik.
  4. Melaksanakan administrasi Kependudukan, Catatan Sipil Dan Monografi.
  5. Melaksanakan tugas dibidang Pertanahan.
  6. Melaksanakan administrasi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
  1. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang Ketentraman dan Ketertiban.
  2. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  3. Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban.
  4. Melaksanakan kegiatan administrasi Perlindungan Masyarakat.
  5. Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terkena bencana alam dan bencana lainnya.
  6. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga

Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
  1. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang ekonomi dan pembangunan.
  2. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pembagunan serta kordinasi kegiatan dibidang ekonomi dan pembangunan.
  3. Melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan pelayanan dibidang tera ulang, permohonan izin usaha, izin bangunan, dll.
  4. Menghimpun data potensi didesanya derta menganalisa dan memelihara untuk dikembangkan.
  5. Melakukan administrasi hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainnya.
  6. Melakukan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk pembuatan Daftar Usulan Rencana Proyek, Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isisan Proyek maupun Daftar Isian Kegiatan.
  7. Membantu pelaksanaan kegiatan teknis organisasi dan administrasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa maupun lembaga-lembaga dibidang pertanian, perindustrian dan pembangunan lainnya.
  8. Melaksanakan tugas lai yang diberikan Kepala Desa.Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
  1. Melaksanaka pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat.
  2. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data pendidikan, kesehatan, keagamaan, kepemudaan dan olah raga.
  3. Membantu kegiatan adminstrasi dan perkembangan Pemberdayaan Kesejahteraan Masyarakat.
  4. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan dat keluarga miskin.
  5. Melaksnakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Kepala Dusun mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya.
  2. Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat.
  3. Mebantu Kepala Desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW dan RT diwilayah kerjanya.
  4. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya.
  5. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  6. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh Kepala Desa.

Tugas Sekretaris Desa

Sebagai Sekertaris desa juga memiliki tugas penting dalam kelurahan.
Sekretaris Desa mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Membantu Kepala Desa dibidang administrasi umum, keuangan dan dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Pemerintah Desa. 
  2. Melaksanakan tugas Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan. 
  3. Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa diberhentikan sementara. 
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa. 
  5. Perencanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan. 
  6. Pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan. 
  7. Pengkoordinasian kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan. 
  8. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat desa lainya.

Tugas dan Kewajiban Kepala Desa

Kepala Desa Ngemplak mempunyai tugas menyelengarakan Urusan Pemerintahan Pembangunan dan Kemasyarakatan.

Dalam melaksanakan Tugas sebagaimana Peraturan Desa yang dimaksud diatas, Kepala Desa mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. Memimpin Penyelengaraan Pemerintah Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
  2. Mengajukan Rancangan Peraturan Desa.
  3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan BPD.
  4. Menyusun Dan Mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  5. Membina Kehidupan Masyarakat Desa.
  6. Membina Perekonomian Desa.
  7. Mengkoordinasi Pembangunan desa secara Pertisipasif.
  8. Mewakili Desanya didalam dan diluar Pengadilan dan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; dan
  9. Melaksanakan Wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam melaksanakan Tugas dan Wewenag sebagaimana Peraturan Desa yang dimaksud diatas, Kepala Desa mempunyai Kewajiban sebagai berikut:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
  3. Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
  4. Melaksanakan kehidupan Demokrasi.
  5. Melaksanakan Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas Kolusi, Korupsi, Dan Nepotisme.
  6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa.
  7. Mentaati dan menegakkan seluruh Peraturan Perundang-Undangan Desa.
  8. Menyelengarakan Administrasi Pemerintahan Desa yang baik.
  9. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa.
  10. Melaksanakan Urusan yang menjadi Urusan Desa.
  11. Mendamaikan Perselisihan Masyarakat.
  12. Mengembangkan Pendapatan Masyarakat Di Desa.
  13. Membina, mengayomi dan melestarikan Nilai-Nilai Social Budaya dan Adat Istiadat.
  14. Mengembangkan potensi Sumber Daya Alam dan melestarikan   Lingkungan Hidup.
  15. Memberdayakan Masyarakat dan Kelembagaan Desa

Selain kewajiban yang sebagaimana dimaksudkan diatas, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Masyarakat.

Undang-Undang Desa

Dengan disahkannya UU Desa pada 18 Desember 2013 lalu, makakini tersisa tugas lanjutannya adalah penyiapan perundangan turunan dan jugaSDM pelaksana keputusan politik tersebut.



Setidaknya ada beberapa issu menarik dalam UU Desa yang harus disikapi dan disiapi dalam pelaksanaannya.

Dalam hal masa jabatan kepala desa, maka dalam UUDesa sekarang kepala desa diberi kesempatan menjabat paling lama 3 (tiga)periode dengan masa jabatan tiap periode 6 tahun. Hal ini dapat dilihat daripasal Pasal 39 ayat  (1)  Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam)tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat (2)  Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatansecara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

Dalam hal ini masa jabatan perangkat desamenjabat dan diberhentikan / pensiun pada usia 60 tahun, sesuai pasal Pasal 53ayat (2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).. huruf a usia telah genap 60(enam puluh) tahun.

Dan apabila dalam perda yang berjalan tidakmengatur seperti hal tersebut maka berdasar pada Pasal 118  ayat (5) Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetapmelaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya

Dalam hal kesejahteraan Kepala desa dan perangkatdesa, dalam UU Desa disebutkan ada penghasilan dari pemerintah pusat sesuai pasal Pasal 66 yaitu :

  1. Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
  2. Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalamAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh kabupaten/kota danditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
  3. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  4. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapatmemperoleh penerimaan lainnya yang sah.
Menilik pada hal tersebut maka yang menjadi pertanyaan berikutnyaadalah bagaimana tugas dan tanggungjawab kepala desa dan perangkat desa.

Dalam penugasan dalam UU 32 / 2004 dikenal dengan nama tugas pembantuan pada pasal 206, sekarang dalam UU Desa yang tidak ada lagidikenal tugas pembantuan. Dari pemerintah, dan pemerintah daerah ke pemerintah desa.

Ini mengandung maksud pemerintahan desa sepenuhnya dapatmenjadi pelaksana perintah tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Danoleh karenanya lebih lanjut tentang hal ini akan kita lihat dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah turunan UU Desa.

Dan kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan kapan Pemerintahakan merealisasikan, jawabannya adalah menunggu proses PP yang mengatur dan sampai belum adanya PP maka kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat desa masihmenjadi tangggung jawab Pemda setidaknya seperti yang sudah berjalan

Apakabar Sekretaris Desa

Dalam hal sekretaris desa, sudah tidak lagi diisiPNS dalam UU Desa, menrujuk pada Pasal 48 yaitu Perangkat Desa terdiri atas: a sekretariat Desa; b. pelaksanakewilayahan; dan c. pelaksana teknis. Dilanjutkan pasal Pasal 118 ayat (6)  Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawainegeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diaturdengan Peraturan Pemerintah.

Dari sini masih adanya peluang banyak hal tentangreposisi Sekretaris desa dangan mendasar pada Peraturan Pemerintah turunan UU Desa.

Anggaran Desa dari Pusat
Materi paling menarik dari UU Desa adalah tentangdana desa langsung dari pusat dan besar lura biasa, bagaimana sebenaranya, mari kita cermati.

Dalam pasal Pasal 72 disebutkan ayat (1)Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:huruf  (b.) alokasi Anggaran Pendapatandan Belanja Negara;  dan  (d.) alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yangditerima kabupaten/kota;

Dilajutkan Pasal 72 disebutkan ayat  (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumberdari Belanja Pusat  dengan mengefektifkanprogram yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan, dan  (4) Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Dilanjut dengan penjelasan  Pasal 72 ayat (1) huruf (b) Yang dimaksud dengan “Anggaran  bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara tersebut” adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan DesaAdat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahkabupaten/kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan,pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Dan penjelasan Pasal 72  (2)   Besaranalokasi anggaran yang peruntukkannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluhperseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top)  secara bertahap.
Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkatkesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.
Dalam pasal ini maka yang harus dipahami adalah :

  1. Pengalokasian dana untuk desa adalah dalam hal keperluan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata danberkeadilan, jadi program lembaga atau kementerian yang sekarang sudah berjalana tau telah berjalan yang berbasis desa, bisa jadi kemudian dihentikan pada saatdana desa mulai dikucurkan
  2. Ada dana peruntukan penyelenggaraan pemerintahan seperti penghasilan kepala desa dan perangat desa tiap bulan.
  3. Alokasi dana Desa, adalah mendasar pada perhitungantransfer daerah
  4. Alokasi Dana Desa diberikan secara bertahap.

untuk selengkapnya, silahkan klik tautan berikut untuk mengunduh undang -  undang desa. KLIK DISINI

Sekilas mengenai Ngemplak Kartasura

 


Alamat : Jl. Mahesa Bothi No. 33 Ngemplak Kartasura Kode Pos 57169
             Telp. (0271) 5884840
Pj. Kepala Desa :
Ismanta, SE

Batas - Batas Desa Ngemplak :

Sebelah Utara : Kelurahan Ngadirejo Kec. Kartasura Kab. Sukoharjo
Sebelah Selatan : Desa Trangsan Kec. Gatak Kab. Sukoharjo
Sebelah Timur : Desa Trangsan Kec. Gatak Kab. Sukoharjo
Sebelah Barat : Desa Wironanggan Kec. Kartasura Kab. Sukoharjo

Luas Wilayah :
170 (Ha)
Lahan Sawah : 124 (Ha)
Bukan Lahan Sawah : 46 (Ha)

Jumlah RW / RT :

RW : 6
RT : 16

Jarak Ke Ibu Kota Kecamatan :
3,50 km
Jarak Ke Ibu Kota Kabupaten :
24 km

Rupa Bumi :

Ibu Kota Desa :
Ngemplak
Nama Hasil Survey :
Ngemplak
Nama di Daerah :
Ngemplak
Nama Yang Disepakati :
Ngemplak

Arti Nama :
Ngemplak = Ngentak = Panas = Tanah yang belum ada tanamannya untuk mengembala
Maeso = Kerbau. Abdi Keraton yang menggembala namanya Soboti. NGEMPLAK BOTHI.
Sejarah Nama :
Ngemplak termasuk wilayah Kerajaan Keraton Kartasura dan Kerbau yang dipelihara kerajaan di gembalakan di wilayah Ngemplak oleh abdi dalam yang namaya SOBOTI dan akhirnya diberi gelar Kyai Maeso Bothi.
 Koordinat Geografis :
Latitude = -7.5646444400
Longitude = 110.7368305500
 sumber :  http://kartasura.sukoharjokab.go.id

Pembuatan Surat Keterangan Kematian dan Ahli Waris

contoh surat keterangan kematian


Adapun syarat untuk pembuatan Surat Keterangan Kematian adalah sebagai berikut :
  1. Pengantar RT (Rukun Tangga).
  2. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat Keterangan Kematian dari Dokter / bidan.


Adapun syarat untuk pembuatan surat Keterangan Ahli Waaris adalah sebagai berikut :
  1. Pengantar RT ( Rukun Tangga ).
  2. Surat kematian.
  3. Surat nikah Almarhrum / Almarhumah.
  4. Identitas para ahli waris.
  5. Akta Lahir/ Ijazah / Surat Nikah para ahli waris.
  6. Dokumen lain yang di anggap perlu.

Lembaga pada Desa Ngemplak

  • Lembaga Pemerintah
    • Badan Permusyarawatan Desa (BPD)

  • Lembaga Kemasyarakatan
    • Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
    • LPMD
    • PKK
    • Karang Taruna
    • Kelompok Tani
    • Lembaga Adat
    • Badan Usaha Milik Desa
    • Organisasi Keagamaan
    • Kelompok Gotong Royong


  • Lembaga Politik
    • Partai Golkar
    • PDIP
    • PPP
 
  • Lembaga Ekonomi
    • Lembaga Ekonomi dan Unit Usaha Desa
    • Industri Kecil dan Menengah
    • Usaha Jasa Pengngkutan
    • Usaha Jasa dan Perdagangan
    • Usaha Jasa Hiburan 
    • Usaha Jasa Gas, Listrik, BBM, dan Air 
    • Usaha Jasa Keterampilan

  • Lembaga Pendidikan
    • Pendidikan Formal
    • Pendidikan Formal Keagamaan
    • Pendidikan Non Formal / Kursus



  • Lembaga Keamaan
    • Hansip dan Linmas
    • Satpam Swakarsa
    • Kerjasama Desa dengan TNI - POLRI dalam bidang TRANTIBLINMAS

Pembuatan Kartu Keluarga (KK)



contoh Kartu keluarga


Adapun Syarat untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) pendatang adalah sebagai berikut:
  1. Pengantar RT (Rukun Tangga ) dan Photo ukuran 2 x 3 Sebanyak 2 Lembar
  2. Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal
  3. Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang Menjamin.
  4. Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
  5. Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
  6. Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan).
  7. Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KELURAHAN NGEMPLAK KARTASURA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger
|||| SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA NGEMPLAK | KARTASURA |||| SEMOGA INFORMASI YANG KAMI SAMPAIKAN DAPAT BERMANFAAT |||| SILAHKAN TINGGALKAN PESAN PADA KOLOM BUKU TAMU ||||